24 C
id

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kota Padang Panjang

Foto  M Nur Idris, SH,MH, Kuasa Hukum Pasangan Calon Hendri Arnis-Allex Saputra.

Padang Panjang MataJurnalist.com_Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 2, yakni Nasrul dan Eri. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Asrul Sani dan Anwar Usman dalam Perkara Nomor 13/PHPU-WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang I Gedung MKRI Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa (4/2).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum” kata Suhartoyo.

Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. Adapun, permohonan yang diperkaran pemohon adalah masalah mobilisasi kampanye, politik uang dan netralitas ASN.

Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan politik uang” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum.

“Mobilisasi massa dan netralitas ASN yang dapat meyakinkan bahwa peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi tidak terbukti dan tidak beralasan hukum” kata majelis konstitusi.

Jika di lihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Padang Panjang Tahun 2024. “Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum pemohon tidak beralasan menurut hukum” ucap Daniel Yusmic.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, M. Nur Idris, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini. M. Nur Idris pun menyatakan bahwa dengan putusan Majelis Mahkamah Konstitusi, maka masalah sengketa hasil Pilkada Padang Panjang telah selesai. 

Pengacara dari Kantor MNI & Associates ini menyampaikan terima kasih atas semua doa Tim Hendri Arnis dan Allex Saputra serta warga Kota Padang Panjang. "Ini doa tim kampanye dan masyarakat Padang Panjang yang menginginkan Hendri dan Allex memimpin Kota Serambi Mekah ini" ujar Nur Idris. 

Lebih lanjut Idris mengatakan, menyangkut pelantikan Hendri Arnis dan Allex Saputra itu kewenangan KPU Padang Panjang. Namun ia menegaskan pasca putusan MK ini, Kliennya paslon Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra sudah bisa dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang 2025-2030, pungkasnya.***

Pewarta : rel/Sutan Mudo 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -