24 C
id

Anggota DPRD Agam Syafril Dt. Rajo Api Kunjungi Nagari Kapau Bahas Masalah Batas Wilayah dan Tanah Ulayat Diduga Masuk ke Wilayah Bukittinggi

Pertemuan Anggota DPRD Kabupaten Agam, Syafril Dt. Rajo Api dengan Tokoh Masyarakat Djufri bersama Walinagari beserta jajaran.

Agam, MataJurnalist.com_Anggota DPRD Kabupaten Agam, Syafril Dt. Rajo Api, mengunjungi Nagari Kapau pada Minggu, (23/3/2025), untuk berdiskusi dengan tokoh masyarakat setempat, Djufri, mengenai adanya informasi dari masyarakat terkait tanah ulayat Nagari Kapau yang diduga masuk ke dalam administrasi wilayah Kota Bukittinggi.

Kedatangan Syafril Dt. Rajo Api tersebut disambut oleh Djufri, yang juga merupakan mantan Walikota Bukittinggi, bersama dengan Wali Nagari Kapau, Doddi Fatra, serta jajaran pemerintah nagari. 

Dalam diskusi tersebut, membahas isu terkait 13 hektar tanah ulayat Nagari Kapau yang tercatat secara administrasi masuk ke dalam wilayah Kota Bukittinggi, yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar.

Syafril Dt. Rajo Api mengungkapkan bahwa kunjungannya bertujuan untuk menelusuri laporan masyarakat mengenai tanah ulayat Nagari Kapau yang teradministrasi dalam wilayah Bukittinggi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil wilayah orang lain, begitu pula sebaliknya, dan berkomitmen untuk mencari fakta yang sebenarnya. 

"Kami datang untuk mencari fakta yang sebenar-benarnya. Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan secara langsung, kami akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pertemuan lebih lanjut atau bahkan mengajukan laporan ke Ombudsman," jelasnya.

Lebih lanjut, Syafril Dt. Rajo Api menjelaskan bahwa tanah ulayat yang bermasalah itu meliputi dua jorong, yaitu Jorong Induriang dan Jorong Pandan Banyak, dengan luas sekitar 13 hektar. 

"Secara administrasi, tanah tersebut tercatat di wilayah Bukittinggi, namun PBB-nya masih masuk dalam wilayah Agam. Hal ini tentu sangat aneh dan perlu segera dibenahi," ujarnya. 

Kemudian Syafril Dt. Rajo Api menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya di DPRD Agam akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Nagari Kapau agar tanah yang diduga teradministrasi masuk ke wilayah Bukittinggi dapat dikembalikan ke wilayah Agam. 

"Kami akan berjuang bersama untuk memastikan bahwa batas wilayah dan tanah milik masyarakat Nagari Kapau yang sudah masuk ke wilayah Bukittinggi dapat dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang telah ada," tegasnya.

Wali Nagari Kapau, Doddi Fatra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat sanggahan terkait masalah ini dua kali, yaitu pada bulan Maret dan Desember 2024. 

"Kami sudah menyampaikan sanggahan kepada pihak terkait, namun sampai sekarang masalah ini belum juga selesai. Kami berharap agar masyarakat Nagari Kapau tidak dirugikan," ujar Doddi.

Tokoh masyarakat Nagari Kapau, Djufri, yang juga mantan Walikota Bukittinggi, menyampaikan harapannya agar persoalan batas wilayah ini dapat diselesaikan dengan kembali mengacu pada kesepakatan awal. 

"Kami berharap agar tanah yang diduga telah masuk ke wilayah Bukittinggi ini dapat dikembalikan ke Kabupaten Agam dan agar batas wilayah kembali sesuai dengan yang sudah disepakati sebelumnya," pungkas Djufri.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -