Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rafdinal, Sosialisasi Terkait Perda Sumbar No. 16 Tahun 2019 mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Serta Usaha Kecil di Kecamatan Banuhampu
Agam MataJurnalist.com_Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Komisi III, Rafdinal, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat No. 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil pada Kamis, (27 /3/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Camat Banuhampu kabupaten Agam dengan tujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang kebijakan dan dukungan terhadap koperasi serta usaha kecil yang ada di daerah Banuhampu.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain, camat Banuhampu, Ridwan, Walinagari se-Kecamatan Banuhampu, Tokoh masyarakat setempat, narasumber, Junaidi dari Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Barat serta Para undangan dan awak media
Dalam sambutannya, Rafdinal, yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, menekankan pentingnya peran koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian daerah.
Sosialisasi Perda Sumbar No. 16 Tahun 2019 ini diikuti 400 peserta yang dimulai dari 25 - 27 Maret 2025, yang diadakan di 4 titik dengan hari dan waktu berbeda, dari 4 titik tersebut diantaranya Padang luar, Camat banuhampu, Bukittinggi, dan tanjung alam.
Ia menyebutkan bahwa meskipun sektor ini memiliki potensi yang sangat besar, seringkali UMKM tidak berkembang secara optimal, ucapnya.
"Kita melihat bahwa banyak usaha kecil ini terkesan stagnan, padahal banyak potensi yang bisa digali dan dikembangkan lebih jauh. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan pembinaan yang berkelanjutan," ungkap Rafdinal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat yang di sampaikan oleh Junaidi, Kabid perizinan dan kelembagaan koperasi Sumatera barat, menjelaskan bahwa Perda No. 16 Tahun 2019 dirancang untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan koperasi dan UMKM di Sumatera Barat.
"Perda ini memberikan payung hukum yang kuat, agar apa yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya dalam pengelolaan koperasi dan usaha kecil, memiliki dasar yang jelas dan sah di mata hukum," jelas Junaidi.
Junaidi juga menekankan pentingnya perubahan pola pengembangan usaha agar sektor koperasi dan UMKM dapat berkembang lebih cepat dan lebih baik ke depannya. Ia menyarankan agar pelaku usaha mulai memanfaatkan teknologi dalam menjalankan usahanya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama yang terlibat dalam koperasi dan UMKM, dapat lebih memahami Perda tersebut dan memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha mereka, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi di tingkat lokal.
Nanti kedepannya akan dicanangkan "Koperasi Merah Putih" ini adalah sebuah inisiatif atau program koperasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat di Indonesia
Koperasi Merah Putih bisa dicanangkan sebagai bagian dari program pemerintah untuk memperkuat sektor ekonomi rakyat melalui koperasi, yang merupakan salah satu pilar penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Penguatan Jaringan dan Kolaborasi Antar Koperasi Pemerintah bisa memfasilitasi koperasi Merah Putih untuk menjalin kerjasama dan membentuk jaringan antar koperasi di seluruh Indonesia. Dengan kolaborasi ini, koperasi dapat saling mendukung dalam hal distribusi produk, peningkatan kapasitas produksi, serta perluasan pasar.
Koperasi Merah Putih bisa menjadi sebuah gerakan nasional yang tidak hanya memperkuat ekonomi lokal tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan, pungkasnya.
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar