24 C
id

Penipuan Berkedok Bea Cukai: Jual Kurma Murah, Seorang Warga di Sarilamak Hampir Tertipu

Modus Penipuan jual Kurma murah, Oknum mengaku petugas Bea Cukai ancam korban pada Selasa (11/3/2025). Photo Illustrasi

Limapuluh Kota, MataJurnalist.Com - Seorang warga di Sarilamak Limapuluh Kota Pak DD (50) nyaris menjadi korban penipuan berkedok jual kurma murah oleh seseorang yang mengaku berada di Batam, kemudian ia diintimidasi pula oleh seorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kepada awak media pak DD menceritakan pada pukul 11.30 Wib. hari itu (11/3/2025) ia mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam. Oknum tersebut mengklaim bahwa Pak DD mendapat kiriman dari alamat yang tidak jelas berisi paket Kurma yang tidak dilengkapi dengan dokumen PPH dan PPN.

Pak DD diminta untuk menghubungi nomor penjual Kurma itu kembali untuk mendapatkan dokumen PPN, PPH dan sebagainya. Ketika dihubungi, penjual mengaku tinggal di Batam dan sedang mengepak barang kiriman. Si penjual juga meminta maaf karena Kurma yang ia jual berasal dari Madinah dan tidak melalui prosedur Bea Cukai resmi, sehingga harganya memang murah, yakni Rp100 ribu per dus, isi 3 Kg.

Oknum yang mengaku penjual tersebut kemudian meminta Pak DD untuk kembali menghubungi pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai agar dokumen PPN dapat diterbitkan. Penjual bahkan berjanji akan menanggung biaya terkait. Namun, saat Pak DD menghubungi kembali oknum yang mengaku petugas Bea Cukai tersebut, ia malah diintimidasi dengan ancaman hukuman penjara karena dituding melanggar hukum dan dianggap menadah barang ilegal. Pak DD yang merasa tidak bersalah langsung memarahi oknum tersebut dan menyadari bahwa ini adalah upaya penipuan.

Dari penelusuran awak media menguji iklan Kurma Murah tersebut di salah satu platform media sosial, iklan tersebut ditawarkan dengan lokasi Payakumbuh, si penjual menawarkan harga yang sangat menggiurkan, order 1 Dus harganya Rp. 100 ribu isi 3 Kg. Bila beli dua dus dapat pula bonus 1 dus, free ongkir dan barang bisa ditukar kembali apabila tidak laku atau tidak sesuai dengan costumer, namun anehnya tidak menerima layanan COD atau bayar di tempat.


DJBC Ingatkan Warga Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Masih Marak

Beberapa bulan lalu beacukai.go.id melansir berita "Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Modus Beragam, Kerugian Mengancam".

Sebagai instansi yang bertugas mengumpulkan penerimaan negara, nama Bea Cukai kerap disalahgunakan para pelaku penipuan yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan dari korbannya. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus penipuan.

Diantaranya adalah berupa online shop fiktif. Pelaku menawarkan barang pada media sosial khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah, bahkan jauh di bawah harga pasar untuk memperdaya calon korban. Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal. Setelahnya, si pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya. Modus ini mayoritas disertai ancaman penangkapan oleh pihak berwajib, penjara, atau denda dengan nominal yang sangat besar, apabila si korban tidak mentransfer uang.

Modus lainnya adalah lelang palsu, modus kiriman diplomatik, modus money laundry dan modus asmara.

“Dari beberapa jenis modus penipuan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi ciri utama modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah menghubungi menggunakan nomor pribadi, mengaku sebagai pejabat Bea Cukai, mengancam untuk memproses ke jalur hukum, dan meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, Budi menyebutkan kiat-kiatnya. “Selalu kenali rekening yang digunakan oleh pelaku. Pembayaran bea masuk dan pajak impor tidak dilakukan melalui rekening pribadi melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing,” ujar Budi.

Selanjutnya, lakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman. Karena semua barang kiriman dari luar negeri yang diberitahukan secara legal ke Bea Cukai akan dapat ditemukan/dilacak pada laman tersebut.

“Selain itu, jika ada oknum yang mengaku petugas Bea Cukai, masyarakat dapat mendatangi langsung  kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Budi.

Berdasarkan laporan penipuan yang diterima contact center Bravo Bea Cukai di bulan Juli 2024, modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop fiktif dengan jumlah 339 kasus penipuan yan gmengalamin peningkatan 33,46% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 254 kasus penipuan.

Sebagai tambahan, masyarakat juga dapat menghubungi kanal media resmi Bea Cukai, seperti email di info@customs.go.id, Twitter @BeaCukaiRI, dan Instagram @BeaCukaiRI, untuk melaporkan atau mengonfirmasi kecurigaan terkait penipuan.

Pewarta: F. Malin Parmato

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -