Sebanyak 25 Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Untuk Menyampaikan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyerahkan Rekomendasi kepada Wali Kota Ramlan Nurmatias.
Bukittinggi MataJurnalist.com_Sebanyak 25 Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Untuk Menyampaikan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada hari Senin (10/3/2025) dihadiri oleh berbagai unsur penting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis, Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi, Wakil Ketua Beni Yusrial, dan Zulhamdi Nova Chandra. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, Kepala SKPD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, awak media, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan kegiatan tunggal untuk menyampaikan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024. LKPJ yang disampaikan oleh Wali Kota Bukittinggi adalah bentuk dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Pada tanggal 4 Februari 2025, Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di hadapan rapat paripurna. Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah setiap tahunnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan Keputusan DPRD Nomor 170/02/Kpts.DPRD/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024.
Pansus DPRD Kota Bukittinggi telah melaksanakan pembahasan secara intensif bersama Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait. Pembahasan ini menghasilkan laporan hasil pembahasan serta rekomendasi yang disampaikan dalam rapat gabungan komisi pada tanggal 7 Maret 2025 dan telah disetujui dalam rapat paripurna internal. DPRD Kota Bukittinggi memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam Pansus LKPJ, serta Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait.
Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Bukittinggi adalah hasil evaluasi atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi pada tahun anggaran 2024. Rekomendasi ini mencakup saran, masukan, dan koreksi terhadap berbagai aspek kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi untuk perbaikan di masa depan.
Ketua DPRD menegaskan pentingnya rekomendasi ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya, ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap rekomendasi yang diberikan oleh DPRD. Ia mengungkapkan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang telah disampaikan kepada DPRD pada tanggal 23 Januari 2025 merupakan bentuk komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ramlan menegaskan bahwa hasil rekomendasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan perencanaan pada tahun 2025 dan 2026, penyusunan anggaran perubahan tahun 2025, dan penyusunan peraturan daerah, serta kebijakan strategis kepala daerah. Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah, karena hasil tindak lanjut tersebut akan dilaporkan dalam LKPJ Tahun 2025.
Wali Kota Bukittinggi juga mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai masukan yang konstruktif dan inovatif. Ia berharap bahwa rekomendasi ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, sehingga Kota Bukittinggi dapat terus berkembang menuju visi menjadi kota yang gemilang.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bukittinggi
Rekomendasi yang dibacakan oleh anggota DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, berisi catatan dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan hasil evaluasi atas LKPJ Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi tersebut juga mencakup berbagai aspek terkait perbaikan pelayanan publik dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
DPRD Kota Bukittinggi telah mempelajari, meneliti, dan mengevaluasi sejauh mana efektifitas kinerja pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024. Pembahasan ini dilakukan dengan melibatkan SKPD dan unit kerja Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi terhadap LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi seluruh perangkat daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Foto Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi beserta Anggota DPRD Lainnya bersama Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, usai Rapat Paripurna Senin (10/3/2025)
Rekomendasi ini mencakup berbagai sektor, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta berbagai dinas lainnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjadikan Kota Bukittinggi sebagai kota yang lebih baik dan berkembang di masa depan (adv)
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar