24 C
id

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kulit Satwa Dilindungi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap  pada Rabu, (16/4/2025).

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, (16/4). Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Bukittinggi.

Acara pemusnahan ini sekaligus menjadi simbol komitmen Kejari Bukittinggi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejari Bukittinggi Djamaluddin, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, serta perwakilan dari Balai Besar POM Payakumbuh, BNNK Payakumbuh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Bukittinggi, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, dan unsur internal Kejari, termasuk para kasi, kasubag, jaksa fungsional, staf kejaksaan, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Kajari Djamaluddin menjelaskan bahwa selain pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja seberat 9.120 gram, sabu-sabu seberat 420,929 gram, serta berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya. Tak hanya itu, turut pula dimusnahkan barang bukti berupa kulit trenggiling yang merupakan hasil kejahatan terhadap satwa dilindungi, ucap kajari.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi dalam proses penegakan hukum. Pemusnahan ini merupakan kali pertama di tahun 2025 di Kejari Bukittinggi,” jelas Djamaluddin.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengapresiasi langkah Kejari Bukittinggi yang dinilai inovatif dan progresif.

“Kami sangat mendukung inovasi yang dilakukan Kejari Bukittinggi. Lapau Ancak mencerminkan transparansi dalam pengelolaan aset negara, sementara pemusnahan barang bukti menjadi langkah nyata dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Bukittinggi,” ungkap Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis.

Ia juga berharap agar ke depannya Pemerintah Kota Bukittinggi dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan menetapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas dan menyeluruh yang lebih kuat terkait pencegahan peredaran gelap narkotika, pungkas Ibnu Asis.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -