Pemerintah Kota Bukittinggi Terpaksa Rumahkan 947 Pegawai Honor Sesuai Aturan Kementerian PANRB
Bukittinggi, MataJurnalist.com_ Sebanyak 947 pegawai tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi akan terpaksa dirumahkan mulai bulan April 2025, sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan keputusan dari pemerintah daerah, melainkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, katanya.
"Ini menjadi masalah nasional, semuanya ditentukan oleh kementerian, bukan oleh kebijakan gubernur atau wali kota. Di Bukittinggi, ada 947 pegawai kontrak atau honor yang belum terdaftar dalam database, yang terpaksa harus dirumahkan mulai April nanti," ungkap Ramlan didepan ratusan awak media, saat memberikan keterangan di rumah dinasnya pada 30 Maret 2025, sehari menjelang Lebaran.
Ramlan mengungkapkan bahwa Pemkot Bukittinggi sedang berupaya mencari solusi untuk mempekerjakan kembali para pegawai honor tersebut melalui jalur outsourcing.
"Kami sedang menyusun aturan baru sebagai langkah untuk memberikan solusi bagi mereka. Ratusan pegawai ini akan diprioritaskan untuk diposisikan melalui jalur outsourcing atau melalui pihak ketiga," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Bukittinggi menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur pengelolaan tenaga kerja dalam pemerintah daerah.
"Kami tidak ingin melanggar aturan. Tidak ada kaitannya dengan politik, dan kami telah menerima pemberitahuan tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menegaskan hal ini," jelas Ramlan.
Ramlan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mematuhi aturan ini, karena jika tidak, ada potensi pemotongan dana alokasi umum (DAU) yang dapat memengaruhi kelangsungan operasional daerah.
"Jika kami tidak mengikuti aturan ini, bisa berisiko besar, bahkan bisa sampai mempengaruhi kemampuan kami untuk memberikan gaji kepada mereka yang tetap dipaksakan bekerja," kata Ramlan.
Seiring dengan kebijakan ini, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bukittinggi telah meminta para pegawai yang dirumahkan untuk bersabar.
Pemkot Bukittinggi berharap dengan adanya kebijakan ini, seluruh pihak dapat memahami bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi keberlanjutan pemerintahan yang transparan dan sesuai dengan undang-undang, pungkas Ramlan.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar