24 C
id

Pengurangan Tenaga Honor di Bukittinggi, Sebanyak 947 Orang Akan Kehilangan Pekerjaan


Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi Diwawancarai awak Media saat Open House di rumah Dinas Belakang Balok pada Rabu (2/4/2025).

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Kota Bukittinggi akan mengalami pengurangan tenaga kerja hampir 1000 orang akibat pemutusan hubungan kerja terhadap 947 tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, dalam wawancara dengan awak media saat acara open house di rumah dinas Ketua DPRD, di belakang Balok Bukittinggi, pada Rabu (2/4/2025). Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka mempererat silaturahmi dan merayakan suasana Lebaran 1446 H.

Dalam wawancara tersebut, Syaiful Efendi menjelaskan bahwa pengurangan tenaga honor ini tidak dapat dihindari karena adanya peraturan yang mengatur rekrutmen tenaga kerja di pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai kontrak atau honor, kecuali dalam bentuk outsourcing untuk posisi tertentu, seperti sopir, petugas kebersihan, dan security.

“Memang, kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023, sudah jelas ada sanksi bagi daerah yang masih merekrut pegawai honor atau kontrak. Dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen ASN, hanya ada dua jenis pegawai yang diperbolehkan, yaitu PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pegawai di luar itu tidak dibenarkan, kecuali dalam skema outsourcing,” ungkap Syaiful Efendi.

Ia juga menyatakan bahwa, meskipun situasi ini cukup memprihatinkan, Pemerintah Kota Bukittinggi akan berupaya mencari solusi bagi mereka yang akan dirumahkan. "Tentu, yang bisa diakomodir akan diakomodir, sesuai dengan kebutuhan daerah. Kami sudah mendiskusikan hal ini dengan Pak Wali Kota, dan yang bisa dimasukkan dalam skema outsourcing tentu akan kami masukkan, namun tidak semua bisa diterima, karena ada dua faktor yang harus diperhatikan, yaitu kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Syaiful menambahkan bahwa pemerintah daerah juga harus memperhatikan batasan belanja pegawai yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam UU tersebut, belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total anggaran daerah, sementara saat ini belanja pegawai di Bukittinggi telah melebihi 40 persen, belum termasuk gaji pegawai kontrak dan honor yang dibiayai dari jasa.

“Ini menjadi tantangan besar bagi kepala daerah, karena di satu sisi kita dituntut untuk menjaga rasio belanja pegawai agar tidak melebihi batas, sementara di sisi lain, kami masih harus menghadapi konsekuensi dari regulasi yang ada,” tuturnya.
Syaiful Efendi menegaskan bahwa meskipun situasi ini sulit, pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi para tenaga honor yang terdampak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengurangan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi keberlanjutan keuangan daerah dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.

“Tentu saja, ini adalah tantangan besar bagi kita semua, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi keuangan daerah. Kami berharap pemerintah dapat menemukan solusi terbaik untuk mengatasi dampak dari kebijakan ini, terutama bagi mereka yang selama ini mengabdikan diri dalam berbagai bidang pelayanan publik,” tandasnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan dapat menemukan solusi yang dapat mengurangi dampak pengurangan tenaga honor ini, dan mencari cara agar kebutuhan pelayanan publik tetap terjaga meskipun terjadi pengurangan jumlah pegawai, pungkas Syaiful Efendi.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -