24 C
id

Sosialisasi Aplikasi APOA dan MREP oleh Imigrasi Agam, Dorong Pengawasan Orang Asing Lebih Optimal


Bukittinggi, MataJurnalist.com_Dorong Pengawasan Orang Asing Lebih Optimal. Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian bertempat di Hotel Santika Bukittinggi, pada Selasa (29/4/2025) mengusung tema “Penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MREP) Tidak Kembali.”

Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, bersama jajarannya. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, Dinas Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Kecamatan Ampek Angkek, perwakilan manajemen hotel, pengelola homestay, ISI Padang Panjang, PT. Sripangkalan, serta awak media.

Dalam sambutannya, Budiman menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi APOA adalah langkah digitalisasi dalam sistem pengawasan keberadaan orang asing. “Aplikasi APOA merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Kini, tidak hanya penginapan atau hotel yang wajib melapor, tetapi juga masyarakat umum yang menerima tamu Warga Negara Asing (WNA),” tegas Budiman.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa tujuan utama dari aplikasi ini adalah menciptakan sistem pelaporan yang mudah, cepat, dan akurat dalam rangka pengawasan orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Putu Agung Sugiarto, juga turut memberikan pemaparan teknis mengenai penggunaan aplikasi. Ia menekankan bahwa pelaporan ini penting guna mendukung tugas Imigrasi dan stakeholder lainnya dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.

“APOA dirancang untuk memudahkan pemilik atau pengelola penginapan, serta masyarakat umum dalam melaporkan keberadaan orang asing secara digital. Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan orang asing,” jelasnya.

Tahapan Pelaporan Orang Asing melalui Aplikasi APOA. Penjelasan teknis disampaikan oleh Arifandhika Azwar, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian. Berikut sampaikan langkah-langkah pelaporan, 

Registrasi Akun, Unduh dan buka Aplikasi APOA. Klik “Daftar di Sini.” Aktifkan izin lokasi.Pilih jenis pengguna (perorangan atau penginapan).

Lengkapi data pengguna. Verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email. Proses Check-In Orang Asing login ke aplikasi menggunakan akun yang telah didaftarkan.

Siapkan paspor orang asing. Klik tombol Check-In, lalu foto atau unggah paspor. Verifikasi dan simpan data. 

Proses Check-Out, Login ke aplikasi. Pilih menu Check-Out. Pilih data tamu yang akan meninggalkan tempat menginap. Pastikan data sesuai dan klik Check-Out.

Dengan langkah-langkah ini, data orang asing akan terekam dengan baik dalam sistem dan dapat dimonitor oleh petugas imigrasi.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terhadap pentingnya pelaporan keberadaan WNA sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian yang modern, transparan, dan partisipatif.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Seksi Status Keimigrasian, Indolas, mengimbau semua pihak untuk berperan aktif. “Kami sarankan masyarakat melaporkan setiap kedatangan orang asing di wilayahnya. Ini bukan hanya tanggung jawab pengusaha hotel, tapi juga semua warga,” pungkasnya.

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -